Notification

×

Iklan orang cerdas

Iklan 1048 300 orang cerdas

Perbedaan BPJS PBI & BPJS MANDIRI

Jumat, 20 Oktober 2023 | Oktober 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-20T02:00:00Z
 
Yeni Adien dot com }   BPJS Kesehatan merupakan fasilitas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat yang tercantum sebagai anggota. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut dengan BPJS Non PBI, apa yang membedakan keduanya dan apa saja fasilitas yang ditawarkan dalam program Non PBI? Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!

Apa Saja Jenis Keanggotaan Dalam BPJS Kesehatan?

Disebut sebagai keanggotaan BPJS PBI karena para peserta menerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayar juga oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta Non Penerima Bantuan Iuran merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayar sendiri oleh peserta. Selain pada pihak pembayar, ada beberapa hal yang juga membedakan BPJS Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran.

BPJS Non Penerima Bantuan Iuran

  • Peserta Non-PBI berhak atas fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS.
  • Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan domisili.
  • Program Non PBI dikhususkan untuk warga yang meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah.
  • Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.
  • Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta.
  • Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar.
  • Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI

BPJS Penerima Bantuan Iuran

  • Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.
  • Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
  • Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3.
  • Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.
  • Sedangkan untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah,  jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. 
  • Peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.
  • Untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri.

BPJS Kesehatan di OnlinePajak
Sebagai anggota BPJS Kesehatan, mengurus iuran atau tagihan tentu menjadi kewajiban yang harus Anda penuhi. Perlu diketahui bahwa perhitungan BPJS juga masuk dalam perhitungan PPh 21, baik yang dibayarkan perusahaan maupun dibayar sendiri oleh tenaga kerja.

Namun bedanya jika tenaga kerja membayar sendiri, iuran BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam aspek pengurang penghitungan PPh 21 Tenaga Kerja. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan penyetoran BPJS Kesehatan dengan lebih cepat dan mudah. Mengingat BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komponen PPh 21, Anda bisa sekaligus membuat kode billing dan bayar PPh 21 karyawan dalam 1 platform terintegrasi. Bayar lebih mudah, urusan pajak jadi lebih lancar.

Referensi:

Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan


Sumber :   online-pajak.com/seputar-pph21/beda-bpjs-pbi-dan-non-pbi
Komentar Akun Facebook :

Komentar Akun Google :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Histat

Klik Iklan dibawah Tanah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update