Yeni Adien dot com } Di tahun 2024 ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pileg dan kemudian dilanjutkan ke pilPres. Salah satu masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, tidak seperti kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu.
Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif
Kampanye hitam yaitu suatu tuduhan atau presepsi yang tidak berdasarkan fakta atau fitnah menyangkut kekurang suatu calon atau partai untuk menarik suara untuk memenangkan pemilu, sedangkan kampanye negatif adalah kampanye tuduhan presepsi yang berdasarkan fakta yang disampaikan secara jujur dan relevan yang menyangkut kekurang suatu calon atau partai.
Demokrasi membebaskan masyarakat berpendapat termasuk di media sosial yang berujung pada tindakan saling sindir dan saling serang seolah menjadi bumbu pedas di politik Indonesia. Untuk mencegah politik kampanye hitam sangat diperlukan peran institusi penegak hukum dan badan pengawas pemilu. Disamping peran penegak hukum dan bawaslu, perlu juga peran masyarakat sebagai peran pendukung untuk mencegah politik kampanye hitam
Kampanye hitam ini lebih terasa di tingkat internal partai karena tindakan yang dilakukan berimbas secara langsung terhadap keterpilihan individu partai tersebut. Tindakan ini sangat merugikan Partai karena secara tidak langsung dengan kampanye hitam yang ditujukan kepada kawan sejawatnya secara tidak langsung akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat pada Partai tersebut. Oleh sebab itu peserta pemilu dan Tim pemenangan calon haruslah menyadari akibat yang akan diterima karena tindakannya akan merugikan partai yang diikutinya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar