Yeni Adien dot com } Seorang anggota partai wajib mengikuti aturan yang ada di partai yang diikuti, dimana dalam Anggaran Dasat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bab III bagian ke empat pasal 10 ayat f tertulis sebagai berikut
BAGIAN KEEMPAT
TUGAS PARTAI
Pasal 10
Partai mempunyai tugas:
a. mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara;
c. menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai;
e. memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
f. mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik;
g. mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa;
h. sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.
Sehingga Petugas partai dimaknai sebagai orang yang diserahi tugas menjalankan visi dan misi partai pada semua cabang kekuasaan, entah eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Konsekuensinya mereka bertanggungjawab penuh pada partai.
Klik video 2x





Tidak ada komentar:
Posting Komentar