Notification

×

Iklan orang cerdas

Iklan 1048 300 orang cerdas

Jangan menyebar Hoax

Jumat, 10 November 2023 | November 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T22:57:53Z
    
Yeni Adien dot com }   Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.


Berbagai informasi "hoax" atau palsu beredar di lini masa, menyebar lewat media sosial seperti Facebook, Whatsapp dan lainnya. Pesatnya perkembangan telepon pintar membuat publik semakin mudah mengakses beragam informasi dan berita hanya dalam genggaman tangan, namun imbasnya informasi palsu ikut tersebar dengan mudah yang bagi sejumlah orang malah diyakini sebagai kebenaran.Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid bahkan menyatakan banyak profesor maupun doktor atau kalangan akademis yang percaya pada "hoax". "Pengaruh media sosial memang luar biasa, tinggal kasih foto dan judul langsung menyebar berita hoax tersebut," ujarnya. Mereka yang percaya pada kabar bohong tersebut, lanjut dia, sebagian besar adalah generasi transisi. Generasi yang lahir belum bersinggungan dengan teknologi dan ketika dewasa mulai kenal dengan teknologi.

Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Bohong
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyatakan:
 
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.
 
Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
 
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Tunjukkan kapasitasmu tanpa harus membuat berita bohong

Sumber :   Herman H2o
#hoax
#medsos

Komentar Akun Facebook :

Komentar Akun Google :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Histat

Klik Iklan dibawah Tanah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update