Notification

×

Iklan orang cerdas

Iklan 1048 300 orang cerdas

Sabana Bromo Kembali Menghijau

Sabtu, 28 Oktober 2023 | Oktober 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-28T01:00:00Z
Sabana Bromo Sebelum dan setelah terbakar
    
Yeni Adien dot com }   Sabana atau padang rumput di Gunung Bromo, Jawa Timur, sudah menghijau lagi. Sebelumnya, sabana Bromo sempat menghitam akibat kebakaran yang melanda pada Bulan September 2023. Kini, wisatawan bisa menyaksikan lagi hijaunya sabana Bromo, tepatnya di kaldera sisi selatan atau pintu masuk via Jemplang (Lumajang dan Malang). Baca juga: Sabana Bromo Menghijau Lagi, Ini Tempat Terbaik Melihatnya Beberapa spot terbaik untuk menyaksikan hijaunya Sabana Bromo, antara lain adalah di Pertigaan Jemplang, Bukit Teletubbies, Bantengan, dan Watu Gede.

Adapun hijaunya kembali sabana Bromo jadi kabar baik bagi wisatawan. Namun, wisatawan tentunya harus ikut menjaganya. 

15 larangan di Gunung Bromo 

Guna menjaga kelestarian alam Gunung Bromo, bisa dengan tidak melakukan larangan yang ditetapkan pengelola.

  1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan 
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan 
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol 
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya. 
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya. 
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan 
  8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya. 
  9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll
  10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya. 
  12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan. 
  15. Melakukan perbuatan asusila

Sumber :   


Komentar Akun Facebook :

Komentar Akun Google :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Histat

Klik Iklan dibawah Tanah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update