Yeni Adien dot com } – Sobat gayakeren pernah melihat pelat nomor kendaraan selain warna hitam? Ya, ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya. Apa artinya, ya? Yuk, cari tahu!
Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Ini pasti sering teman-teman lihat. Atau bahkan, ini adalah pelat nomor kendaraan orangtuamu.
Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi. Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.
Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini. Contohnya mobil presiden. Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.
Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.
Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.
Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Apakah teman-teman pernah melihat pelat nomor merah ini?
Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah. Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.
Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.
Pelat Nomor dengan Logo Bintang
Jika teman-teman pernah meliat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah dibagian logo instansi dan dibagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau dibagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).
Pelat berwarna merah dibagian instansi dan biru muda dibagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).
Pelat berwarna merah dibagian instansi dan biru tua dibagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).
Pelat berwarna biru dibagian logo instansi dan warna merah dibagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.
Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia.
.jpeg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar