Yeni Adien dot com } KPU Kabupaten Malang telah menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (18 April 2023), di Hotel Grand Miami Kepanjen. "Masih tetap seperti pembagian dapil saat Pemilu 2019, untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Malang tetap dibagi dalam 7 daerah pemilihan dengan jumlah alokasi 50 kursi," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, & SDM KPU Kabupaten Malang, seusai acara sosialisasi yang menghadirkan peserta dari pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Malang, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang, serta organisasi pemerintah daerah Kabupaten Malang. "Komposisi kecamatan dan jumlah alokasi kursi tiap dapil untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Malang masih tetap seperti pemilu sebelumnya," lanjutnya.
Diterangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Malang, dibagi dalam 7 dapil dengan jumlah alokasi 50 kursi. Rinciannya sebagai berikut :
Dapil 2 : kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, Tirtoyudo, alokasi 7 kursi,
Dapil 3 : kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, alokasi 7 kursi,
Dapil 4 : kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, Wonosari, alokasi 7 kursi,
Dapil 5 : kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, Kasembon, alokasi 7 kursi,
Dapil 6 : kecamatan Pakis, Singosari, Lawang, alokasi 8 kursi,
Dapil 7 : kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang, Jabung, alokasi 7 kursi.
"Terdapat 33 kecamatan yang dibagi dalam 7 dapil. Karena jumlah penduduk di Kabupaten Malang masih lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang dan tidak lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang, maka memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi," terang Mahardika.
Pembagian dapil ini digunakan untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu tahun 2024. Dalam tiap Pemilu, KPU melakukan penataan dapil yang terdiri dari kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. *** (mpm)
Sumber : KPUD Kab Malang





Tidak ada komentar:
Posting Komentar